Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Cara membuat atau mengurus NPWP online

Begini Cara membuat atau mengurus NPWP online


Pengertian NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak untuk menandai bahwa seseorang atau perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. NPWP diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan pajak, seperti mengajukan surat pemberitahuan pajak, mengajukan SPT Tahunan, dan melakukan transaksi dengan pemerintah atau lembaga lain yang memerlukan verifikasi keberadaan NPWP. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi berupa denda atau tindakan hukum lainnya.

Fungsi NPWP

Ada beberapa fungsi utama NPWP, yaitu:
  • Sebagai identitas wajib pajak: NPWP memberikan identitas kepada seseorang atau perusahaan sebagai wajib pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Sebagai alat verifikasi: NPWP digunakan sebagai alat verifikasi keberadaan seseorang atau perusahaan sebagai wajib pajak yang terdaftar.
  • Sebagai alat pengawasan: NPWP juga digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak yang terutang.
  • Sebagai alat transaksi: NPWP juga diperlukan dalam berbagai transaksi dengan pemerintah atau lembaga lain yang memerlukan verifikasi keberadaan NPWP, seperti pengajuan kredit bank, pengajuan izin usaha, dan lain-lain.
  • Sebagai alat pencatatan: NPWP juga digunakan sebagai alat pencatatan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak, sehingga dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menghitung pajak yang terutang.

Cara Membuat NPWP

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP di Indonesia:
  1. Buka situs e-reg.pajak.go.id.
  2. Klik tombol "Buat Akun" di halaman utama.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, lalu klik tombol "Daftar".
  4. Cek email yang telah didaftarkan untuk menemukan kode verifikasi.
  5. Masuk ke situs e-reg.pajak.go.id kembali, lalu masuk dengan menggunakan email dan kode verifikasi yang telah dikirimkan.
  6. Isi formulir pendaftaran NPWP dengan data yang valid, lalu unggah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan NPWP orang tua (bagi yang belum berusia 21 tahun).
  7. Klik tombol "Ajukan" untuk mengirimkan permohonan.
  8. Tunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui email atau sms yang telah didaftarkan.
  9. Jika permohonan diterima, NPWP akan dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan.
  10. Perlu diingat bahwa pendaftaran NPWP hanya dapat dilakukan secara online melalui situs e-reg.pajak.go.id. Proses pendaftaran NPWP biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Syarat Membuat NPWP

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP di Indonesia:
  • Warga negara Indonesia yang berusia di atas 21 tahun.
  • Memiliki KTP atau Kartu Identitas Lainnya yang masih berlaku.
  • Tidak sedang dalam proses pembatalan NPWP.
  • Untuk warga negara Indonesia yang belum berusia 21 tahun, dapat membuat NPWP dengan menggunakan NPWP orang tua sebagai dasar pendaftaran.
  • Perusahaan atau badan usaha juga memiliki syarat tersendiri untuk membuat NPWP, yaitu harus memiliki Akta Pendirian Perusahaan atau Surat Keterangan Domisili Usaha yang masih berlaku.

Cara Perpanjang NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada seseorang atau perusahaan sebagai wajib pajak terdaftar di Indonesia, sehingga tidak perlu diperpanjang. Namun, jika terjadi perubahan data pribadi atau perusahaan, maka NPWP yang telah diterbitkan perlu diubah atau diperbaharui. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah atau memperbaharui NPWP:
  1. Buka situs e-reg.pajak.go.id.
  2. Masuk dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  3. Klik tombol "Permohonan Perubahan Data" di halaman utama.
  4. Isi formulir perubahan data dengan data yang baru dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  5. Klik tombol "Ajukan" untuk mengirimkan permohonan.
  6. Tunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui email atau sms yang telah didaftarkan.
  7. Jika permohonan diterima, NPWP akan dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan.
  8. Perlu diingat bahwa proses perubahan atau pembaharuan NPWP hanya dapat dilakukan secara online melalui situs e-reg.pajak.go.id. Proses pembaharuan NPWP biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Akibat Lalai Membayar Pajak

Lalai membayar pajak adalah tidak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat lalai membayar pajak di Indonesia dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau kedua-duanya.

Sanksi administratif dapat berupa denda pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang lalai membayar pajak. Denda pajak tersebut dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terhutang dan lama waktu yang telah terlewatkan dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Sanksi pidana dapat berupa tuntutan ganti rugi, denda pidana, atau hukuman penjara. Tuntutan ganti rugi diberikan kepada wajib pajak yang telah merugikan keuangan negara dengan tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan. Denda pidana diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan tindak pidana pajak, seperti menghilangkan atau merusak dokumen pajak, memberikan keterangan yang tidak benar dalam SPT, atau menyalahgunakan NPWP. Hukuman penjara diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan tindak pidana pajak yang merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar.

Lalai membayar pajak dapat menimbulkan kerugian bagi wajib pajak sendiri, seperti mengurangi kepercayaan konsumen terhadap perusahaan, mengurangi reputasi perusahaan, atau menyulitkan dalam melakukan transaksi dengan pemerintah atau lembaga lain yang memerlukan verifikasi keberadaan NPWP. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian Penjelasan mengenai Begini Cara membuat atau mengurus NPWP online Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Begini Cara membuat atau mengurus NPWP online"