Ada sebuah foto bertemakan pemandangan objek wisata di daerah Gunung Kidul, Yogyakarta yang di-shoot oleh perusahaan ABC menggunakan kamera Canon EOS 1300D1 8MP pada 13 Maret 2009.
Foto tersebut kemudian diunggah dan dibagikan melalui situs tertentu dengan syarat membayar lisensi foto tersebut.
Adapun foto tersebut dikategorikan sebagai sebuah karya atau ciptaan. Sementara itu, perusahaan ABC berperan sebagai pencipta.
Hak penuh untuk menciptakan pertama kali, menerbitkan disebut sebagai hak cipta dengan segala konsekuensi hukum terkait dengan hasil ciptaannya sehingga perusahaan ABC juga disebut sebagai pemegang cipta.
Undang Undang Hak Cipta
Pengaturan tentang Hak Cipta telah ditetapkan dalam peraturan Perundangan Nomor 28 Tahun 2014 UU tersebut menjelaskan bahwa “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata yang dihasilkan oleh perseorangan atau badan hukum tertentuy yangselanjutnya disebut sebagai pencipta”.
Setelah didaftarkan dan disahkan menurut aturan perundangan, pencipta akan memperoleh hak cipta dan selanjutnya akan disebut sebagai pemegang hak cipta.
Pemegang Hak Cipta yaitu pencipta itu sendiri atau pihak lain yang telah menerima hak lebih lanjut dari pihak yang menerima hak cipta tersebut secara sah.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Setiap hasil karya yang telah memiliki hak cipta, ketika akan dipergunakan oleh pihak lain sebagai contoh aplikasi Microsoft Offhce, harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu, apakah dapat digunakan secara gratis atau berbayar.
Hak secara hukum tersebut dikenal dengan nama lisensi, dan pihak lain yang hendak memanfaatkan karya tersebut dapat dikenakan royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak atas karya cipta kepada pemegang cipta.
Jika pihak lain tidak memperoleh izin secara hukum dengan melakukan pembajakan, penggandaan atau perubahan pada hasil karya cipta tersebut, pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi secara sah di pengadilan.
Simbol hak cipta biasanya disertakan dalam setiap produk Sebagai bentuk peringatan atau tanda bagi setiap penggguna yang hendak memanfaatkannya.
Sebagai contoh lisensi pemakaian aplikasi paket perkantoran Microsoft Office2 2010 yang dapat Anda lihat pada fitur menu Help, pada bagian tersebut tertera informasi, yaitu “©2010 Microsoft Corporation. All Rights Reserved”.
Informasi tersebut menjelaskan bahwa semua paket aplikasi yang dikeluarkan dan dikemas dalam Microsoft office 2010 dibuat dan diedarkan oleh perusahaan Microsoft dan dilindungi hak ciptanya secara sah di mata hukum.
Dengan demikian pihak lain tidak dapat menggunakan,menyalin,mengedarkan, memodifikasi bahkan mempublikasikannya tanpa izin dari perusahaan Mircosoft.
Di samping lisensi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, kemudian disebut dengan hak cipta, terdapat pula jenis lisensi yang dibuat dengan tujuan membagikan hasil kreativitas secara bebas tanpa memikirkan lisensi yang harus ditanggung yang dikenal dengan nama Creative Commons.
Ide awal pembuatan lisensi ini adalah banyaknya kasus yang berkaitan dengan hak cipta atas data yang diunggah di internet.
Metode Lisensi Creative Common
Akhirnya metode lisensi Creative Commons dibuat pada tahun 2001 oleh Professor Lawrence Lessig dari Stanford University dengan beberapa pakar hukum dari beberapa Universitas terkenal di dunia seperti Harvard, Duke, Massachusetts yang dapat diakses pada situs resmi https://creativecommons.com.
Tujuan utama dari lisensi ini adalah menyediakan lisensi hak cipta secara gratis kepada kalangan publik dalam dunia maya Setiap pencipta karya inovatif yang berkeinginan meluncurkan karyanya dapat mengunjungi dan mengatur jenis lisensi yang akan digunakan.
Setelah menentukan jenis properti dan atribut lisensi creative commons, pemegang hak cipta dapat membagikannya dengan menyertakan kode baris untuk ditempelkan pada website-nya.
Jika ada pengunjung melihat hasil karyanya atau bahkan mengikut sertakan dan mengcopy paste karyanya, pengunjung web tersebut akan melihat logo creative commons lengkap dengan atribut dan kekuatan yuridiksinya.
Konten yang dapat diperoleh dengan lisensi CC (Creative Commons) beraneka ragam, mulai dari foto, teks, audio file, animasi, video, software dan lainnya dengan filosofi “free cultural works” yang berarti membiasakan untuk saling berbagi hasil karya agar dapat digunakan dan memiliki manfaat penting bagi orang lain.
Berikut ini adalah beberapa simbol atribut lisensi creative commons yang dapat diatur melalui situs https://creativecommons.org.
1. BY atau Attribution
Ketika dipublish, berbagi konten, dan menyalin,harus menyertakan nama pembuat karya tersebut
2. NC atau Non Commercial
Dibagikan secara gratis atau tidak memungut biaya ketika menggunakan konten tersebut
3. ND atau No Derivatives
Jika disertakan simbol ini,pengguna tidak boleh mengedit atau mengubah konten
4. SA atau Share Alike
Memberikan kesempatan pengguna lain untuk membuat turunan persis aslinya namun dengan lisensi yang sama. sebagai contoh :
Dari gambar lisensi di atas dapat dijelaskan bahwa konten emiliki Lisensi Creative Commons dengan tiga jenis tersebut memiliki ketentuan, yaitu :
- Attibution, harus mencatumkan nama pencipta konten ketika dibagikan.
- Non Commercial, tidak berbayar
- Share alike, dapat dibuat turunan dari karya asli dengan lisensi yang sama.
Untuk jenis lisensi Public Domain, dikeluarkan oleh Creative Commons merupakan salah satu bentuk pengakuan dari pemegang hak lisensi tersebut bahwa karya ciptaannya telah diunggah pada domain publik sehingga dapat di-reproduction, disebarluaskan, digunakan, dimodifikasi dan dibuat turunannya bahkan dapat dieksploitasi dengan tujuan apapun, komersial atau secara gratis. Karena dianggap kurang menguntungkan bagi pembuat karya cipta maupun penerusnya, Creative Commons tidak lagi merekomendasikan jenis lisensi Public Domain. Hal ini karena lisensi tersebut dibuat berdasarkan hukum Negara Amerika Serikat, sehingga tidak berlaku di wilayah negara lain. en Karena itu, Creative Commons menerbitkan rekomendasi uru dengan tipe lisensi CCO for Public Domain Dedication.
Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Industri yang melaksanakan bisnis baik itu industri manufaktur ataupun jasa wajib mencermati hak kekayaan intelektual. Jangan hingga kalian dirugikan ataupun merugikan orang lain. Hak kekayaan intelektual ataupun yang biasa disingkat dengan HAKI ialah perihal yang sangat berarti serta sungguh- sungguh apalagi negeri turut melindungi HAKI. Seluruh urusan terpaut hak cipta terletak di dasar Ditjen HAKI, Departemen Hukum serta Hak Asasi Manusia serta diatur dalam UU Hak Cipta Republik Indonesia ialah pada UU No 28 Tahun 2014.
Pengertian HAKI
Penafsiran hak kekayaan intelektual ialah hak yang berasal dari aktivitas intelektual manusia dimana aktivitas itu memiliki nilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual tercantum hak eksklusif sebab hak ini cuma diberikan kepada orang ataupun sekelompok orang yang sudah menghasilkan karya. Hak kekayaan intelektual membuat orang lain tidak dapat menggunakan karya orang lain tanpa menemukan izin dari orang yang menghasilkan karya. Dari penafsiran tersebut, bisa dikenal kalau objek dari HAKI merupakan karya yang ialah hasil dari benak serta keahlian intelektual manusia.
Kegunaan Hak Kekayaan Intelektual
Pembuatan inovasi dalam penciptaan hak cipta bukanlah gampang. Perlu waktu yang lama, pemikiran, serta usaha keras supaya terciptanya sesuatu produk ataupun gagasan yang unik. HAKI sangat dilindungi oleh negeri sebab mempunyai banyak khasiat buat industri ataupun orang. Berikut ini guna dari HAKI.
- Melindungi hasil karya serta pencipta dan nilai murah yang terdapat dalam ciptaan
- Menghindari terdapatnya pelanggaran HAKI orang lain
- Menghasilkan pasar yang kompetitif sehingga segmentasi pasar terus menjadi luas.
Tipe Hak Kekayaan Intelektual
Terdapat sebagian tipe hak kekayaan intelektual yang biasa timbul di dunia bisnis, antara lain:
Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak yang diberikan kepada pencipta buat mengumumkan serta perbanyak karya ciptaannya. Karya ciptaan yang dilindungi oleh HAKI merupakan karya dalam bidang sastra, seni serta ilmu pengetahuan.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri merupakan hak yang mengendalikan seluruh suatu kepunyaan dalam area industri berikut perlindungannya. Industri harus mendaftarkan produk mereka buat melindungi industri dari plagiarisme. Dengan demikian kompetitor ataupun pihak tidak bertanggung jawab lain tidak gampang buat menipu ataupun mencuri desain produk industri.
Paten
Hak paten ialah hak eksklusif yang diberikan negeri kepada orang ataupun sekelompok orang yang sudah menciptakan sesuatu temuan baru di dalam bidang teknologi. Temuan yang diartikan merupakan sesuatu aktivitas buat membongkar permasalahan tertentu dengan suatu teknologi. Contoh hak paten merupakan temuan menimpa hasil penciptaan.
Merek
Merk merupakan suatu ciri berbentuk foto serta nama yang terdiri dari kata, huruf serta angka yang disusun dalam suatu campuran buat menjadikan sesuatu pembeda yang hendak digunakan dalam aktivitas perdagangan produk ataupun jasa. Terdapat sebagian klasifikasi merk dalam dunia bisnis ialah merk dagang, merk jasa, merk kolektif serta hak atas merk.
- Merk dagang ialah merk yang digunakan oleh sesuatu industri ataupun perorangan pada benda yang dijual buat jadi pembeda dari beberapa barang sejenis yang terdapat di pasaran.=
- Merk jasa merupakan merk yang digunakan oleh orang, sekelompok orang ataupun industri buat menjual jasa ataupun layanannya. Sama semacam merk dagang, merk jasa pula jadi pembeda antara jasa yang lain yang sejenis di pasaran.
- Merk kolektif ialah merk yang digunakan pada produk ataupun jasa yang mempunyai ciri yang sama serta diperdagangkan oleh tubuh hukum ataupun orang secara bersama- sama.
- Hak atas merk ialah yang diberikan negeri secara eksklusif kepada owner merk yang terdaftar dalam kurun waktu tertentu buat memakai sendiri merk tersebut. Tidak hanya itu, pada hak atas merk, owner merk boleh membagikan izin kepada orang lain ataupun sekelompok orang buat memakai merk tersebut secara bersama- sama.
Posting Komentar untuk "Lisensi Karya Cipta"